HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 7

 HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 7

Menyambung ulasan sebelumnya yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan saat ini di situs www.pengacarapenajam.com tentang Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam, 

HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 7


Setelah kita membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia, ciri-ciri Khusus hak asasi manusia serta sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam, selanjutnya pada tulisan kali ini salah satu pengacara Penajam akan membahas mengenai Hak-Hak Asasi Manusia di dalam Islam, yang dapat dibagi dalam berbagai contoh Hak Asasi Manusia menurut Islam ada lebih dari 4 (empat).

yukk mari kita teruskan uraian lengkap satu persatu (dikutip dari makalah tentang hak dan kewajiban Asasi dalam Perpektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji dan buku Prof.DR.H. Rusjdi Ali Muhammad, SH., MA yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam prespektif Syariat Islam) dalam menguraikan tentang hak Asasi manusia dalam Islam yang dalam Islam dikenal dengan Istilah haqq al-Insani al-Asasi atau juga disebut Haqq al-Insani ad-Daruri dalam pembahasan kali ini kita akan mengutip dari Al Qur’an dan Hadist tentang Hak Asasi Manusia. Baiklah mari kutip satu persatu tentang Hak Asasi manusia dalam prespektif Islam, yakni :

1. Hak untuk hidup

Lengkapnya klik disini 

2. Hak beragama

Lengkapnya klik disini

3. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup atau Hak Ekonomi

Lengkapnya dilihat disini


4. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan

Lengkapnya klik disini 

5. Hak untuk memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi

Lengkapnya klik disini

6. Hak Milik

Lengkapnya klik disini

7. Hak Perlindungan kehormatan

Lengkapnya klik disini

8. Hak perlindungan keamanan 

Mengenai Hak perlindungan keamanan ini Alloh melalui firman-Nya dalam Al Qur’an surat An Nur surat ke-24 ayat 27, yang artinya berbunyi sebagai berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” 

Memberikan petunjuk kepada umat manusia bagaimana seharusnya berperilaku sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia lain.

9. Hak perlindungan dari kekerasan

Mengenai Hak perlindungan dari kekerasan ini Alloh memberikan petunjuk melalui firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al-An’am surat ke-6 ayat 164, yang artinya berbunyi sebagai berikut : 

“Katakanlah (Muhammad), “ Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuat. Setiap Perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggungjawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.”

Dan surat Fatir surat ke-35 ayat 18, yang artinya berbunyi :

“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun,meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.

10. Hak Kebebasan berserikat

Dalam Al Qur’an surat Al Imran surat ke-3 ayat ke 104-105, Allah memberikan petunjuk mengenai Hak Kebebasan berserikat, yang artinya berbunyi sebagai berikut :

104. “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

105. Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat.”

Islam juga telah memberikan hak kepada rakyat untuk bebas berpolitik, berserikat dan membentuk organisasi-organisasi. Namun, hak berserikat ini dilakukan dengan motivasi untuk menyebarkan kebaikan kepada individu, masyarakat dan bangsa, dan menumpas kejahatan dan kemungkaran  sehingga dapat dikatakan bahwa hak kebebasan berserikat tidak berlaku secara mutlak tanpa batas. Firman Alloh dalam Al Imran surat ke-3 ayat ke 110, yang artinya berbunyi, sebagai berikut :

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”

11. Hak berdomisili

Hak berdomisili seperti petunjuk Allah dalam Firman-Nya yakni dalam surat Al Baqarah surat ke-2 ayat 84-85, yang artinya berbunyi sebagai berikut :

84. “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji kamu, “Janglah kamu menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan mengusir dirimu (saudara sebangsamu) dari kampong halamanmu.” Kemudian kamu berikrar dan bersaksi.”

85. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (sesamamu), dan mengusir segolongan dari kamu dari kampung halamannya. Kamu saling membantu (menghadapi) mereka dalam kejahatan dan permusuhan. Dan jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal kamu dilarang mengusir mereka. Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian (yang lain)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.

Islam memandang bahwa berdomisili atau bertempat tinggal merupakan hak asasi dalam kehidupan manusia yang sangat urgen. Sehingga seseorang dapat beristirahat di rumah kediamannya yang akan mendatangkan kebahagian dan kesejahteraan bagi dirinya, anak-isterinya dan para keluarganya serta anak keturunan selanjutnya. 

Bahkan menurut Ibn Hazam dan Ibrahim al-Lubban, keduanya berpendapat :

“kewajiban bagi Negara untuk mengadakan tempat pemukiman bagi warga negaranya yang miskin, dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras dan agama.”

12. Hak persamaan didepan hukum

Mengenai Hak persamaan didepan hukum, Alloh memberikan petunjuk kepada manusia melalui firman-Nya dalam surat An Nisa surat ke-4 ayat 58, yang artinya berbunyi sebagai berikut :

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”


13. Hak mendapat keadilan

Mengenai Hak untuk mendapatkan keadailan ini, Alloh berfirman dalam Al- Qur’an dalam surat Asy-Syura surat ke 42 ayat ke 15, yang artinya berbunyi :

“Karena itu, serulah (mereka beriman) dan tetaplah (beriman dan berdakwah) sebagaimana diperintahkan kepadamu (Muhammad) dan janganlah mengikuti keinginan mereka dan katakanlah “Aku beriman kepada Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan agar berlaku adil di antara kamu. Allah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak (perlu) ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah (kita) kembali.”


14. Hak mendapat keperluan hidup 

15. Hak mendapat pendidikan

16. Hak kesetaraan gender, wanita dan pria

17. Hak mendapat suaka

18. Hak berkeluarga

19. Hak untuk bekerja dan berkarya






Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh surat somasi pdf

SEJARAH LELANG DUNIA

HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 8