Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Gambar
 HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM Selama ini salah satu pengacara Penajam belum pernah membahas mengenai Hak Asasi Manusia, sepertinya pembicaraan ini agak berat, menurut salah satu pengacara Penajam, namun ternyata bisa juga pokok bahasan ini dibuat ringan, bukan bahan pembicaraannya yang ringan namun yang kita bahas adalah bagian yang tidak terlalu berat. Sebenarnya Hak Asasi Manusia merupkan pokok bahasan yang ibarat kata “tidak lekang dimakan zaman”, kenapa karena selama ada manusia yang hidup didunia ini karena mungkin puluhan atau ratusan tahun nanti manusia tidak hanya akan hidup dibumi namun mungkin sudah adan yang hidup di planet lain. Kali ini salah satu pengacara Penajam akan mencoba menulis tentang Hak Asasi Manusia dalam prespektif Islam, setelah membaca buku Hak Asasi Manusia dalam prespektif Syariat Islam, karya Prof.DR.H. Rusjdi Ali Muhammad, SH., MA maka penulis salah satu pengacara Penajam berkeinginan pula membahas secara ringkas tentang hal tersebut diatas,

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Gambar
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN   Selain itu, menyambung materi sebelumnya yang pernah diunggah diblog pengacara penajam dalam tajuk ARISAN ONLINE BERMASALAH BISAKAH DILAPORKAN PENIPUANKAH ATAU PENGGELAPAN????? Melanjutkan menjawab pertanyaan dari Anda yang beragam namun intinya sama seperti tersebut dalam tajuk materi sebelumnya maka dalam makalah ini kita akan membahas mengenai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang  yang sama sekali atau  sebagiannya termasuk kepunyaan  orang lain, dan barang itu ada dalam  tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman  penjara selama-lamanya empat tahun atau  denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-”  Setelah salah satu pengacara Penajam  memaparkan mengenai bunyi Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut diatas, maka salah satu pengacara penajam akan menuliskan unsur-unsur dari Pasal tersebut menurut R. Soesilo  dalam buk

ARISAN ONLINE BERMASALAH BISAKAH DILAPORKAN PENIPUANKAH ATAU PENGGELAPAN?????

Gambar
 Arisan uang..Arisan Barang….arisan tujuan Spiritual dan Arisan Online Ada beberapa pertanyaan masuk dalam ruang konsultasi salah satu pengacara perceraian penajam  dan pengacara penajam, yang intinya bisakah para pelaku Arisan Online/manual yang tidak amanah   ini dibawa ke ranah hukum? Jawabnya singkatnya adalah Bisa. Alasannya apa? Sebelum salah satu pengacara perceraian penajam  dan pengacara penajam menjawab hal tersebut terlebih dahulu kita sampaikan bahwa Pelaku arisan ini tidak hanya yang online ya tapi juga yang manual/offline dan pelakunya tidak hanya penanggung jawab arisan/Bandar tapi termasuk para peserta arisan, karena tidak menutup kemungkinan yang tidak amanah adalah salah satu pihak dari dua golongan pelaku arisan tersebut. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut  terlebih dahulu salah satu pengacara perceraian penajam  dan pengacara penajam harus mengulas apa itu arisan ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yan

Kepada siapakah beban penjagaan barang yang disita diberikan??? 08123453855

Gambar
 Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada Penggugat Kepada siapakah beban penjagaan barang yang disita diberikan??? Berpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat (9) HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita.  Lengkapnya mari kita simak dalam paparan Penulis salah satu pengacara Penajam dibawah ini dengan mengutip dari penjelasan M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum acara Perdata” tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, pada halaman 362 sampai dengan halaman 367” Dalam pembahasan sebelumnya kita telah membahas mengenai 1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan 2. Apa tujuan sita jaminan???? 3. apa alasan diajukan permohonan penyitaan perdata?  4. Bagaimana prinsip-prinsip penyitaan dalam perkara perdata??? a) Sita jaminan berdasarkan Permohonan Penjelasan lebih detail klik disini b) Permohonan berdasarkan alasan. penjelasan lebih detail kli

08123453855 Perubahan Surat Gugatan

 Perubahan Surat Gugatan Menurut ketentuan Pasal 127 BRv Penggugat boleh mengubah atau mengurangi tuntutannya sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah het onderwerp van den eisch.  Dengan demikian, pengertian mengubah surat gugatan yang dibolehkan itu adalah apabila tuntutan yang dimohonkan pengubahan itu tetap berdasarkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan semula. Jadi, pengubahan yang dimaksud tidak mengubah kejadian material yang menjadi dasar gugatan. Menurut Pasal 127 Rv, perubahan gugatan sepanjang pemeriksaan diperbolehkan, asal tidak mengubah atau menambakan petium gugatan / tuntutan pokok (onderwerp van den eis).   Misalnya, penggugat semula menuntut agar tergugat membayar utangnya atas dasar perjanjian utang piutang, kemudian diubah atas dasar perjanjian titipan utang penggugat pada tergugat. Perubahan demikian ini tidak diperkenankan. Jadi, menurut Pasal 127 Rv, mengubah atau menambah bahkan mengurangi gugatan merupakan hak penggugat samp