HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 5

  HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 5

Menyambung ulasan sebelumnya yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan saat ini di situs www.pengacarapenajam.com tentang Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam, 


Setelah kita membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia, ciri-ciri Khusus hak asasi manusia serta sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam, selanjutnya pada tulisan kali ini salah satu pengacara Penajam akan membahas mengenai Hak-Hak Asasi Manusia di dalam Islam, yang dapat dibagi dalam berbagai contoh Hak Asasi Manusia menurut Islam ada lebih dari 4 (empat).

yukk mari kita teruskan uraian lengkap satu persatu (dikutip dari makalah tentang hak dan kewajiban Asasi dalam Perpektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji dan buku Prof.DR.H. Rusjdi Ali Muhammad, SH., MA yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam prespektif Syariat Islam) dalam menguraikan tentang hak Asasi manusia dalam Islam yang dalam Islam dikenal dengan Istilah haqq al-Insani al-Asasi atau juga disebut Haqq al-Insani ad-Daruri dalam pembahasan kali ini kita akan mengutip dari Al Qur’an dan Hadist tentang Hak Asasi Manusia. Baiklah mari kutip satu persatu tentang Hak Asasi manusia dalam prespektif Islam, yakni :

1. Hak untuk hidup

Lengkapnya klik disini 

2. Hak beragama

Lengkapnya klik disini 

3. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup atau Hak Ekonomi

Lengkapnya dilihat disini

https://www.pengacarapenajam.com/2021/11/hak-asasi-manusia-dalam-prespektif_02078289523.html


4. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan

Kita akan mengulas hak ini dengan memberikan landasannya didalam Al Qur’an maupun hadist yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dalam prespektif Islam. Mari kita kupas satu persatu ayat-ayat didalam Al Qur’an yang berkaitan dengan Hak untuk mendapatkan kemerdekaan atau Hak kemerdekaan, yakni Al Hujurat surat ke 49 ayat 6, yang artinya berbunyi :

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”

Islam secara tegas melarang praktek perbudakan, dalam bentuk orang yang merdeka menjadi hamba sahaya, kemudian diperjualbelikannya. Sebagaimana  dikutip dari makalah Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam perspektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji, menjelaskan bahwa Rasulollah dalam sebuah hadistnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Majah yang bersumber dari ‘Amr bin ‘Ash, yaitu :

“Ada tiga kategori manusia yang aku sendiri akan menggugatnya pada hari kiamat. Diantaranya adalah mereka yang menyebabkan seorang yang merdeka menjadi hamba sahaya, lalu menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.”

Menurut Abu al-‘A’ala al’Maududi, pernyataan hadits Rasulullah SAW tersebut tidak hanya terbatas dan hanya berlaku bagi satu bangsa tertentu, atau ras tertentu, atau hanya berlaku bagi satu bangsa tertentu, atau ras tertentu, atau hanya berlaku bagi penganut agama tertentu saja.

Tetapi berlaku secara umum dan universal mencakup kepada seluruh lapisan manusia. Sehingga Islam, menurut Abu al-‘A’ala al’Maududi berusaha secara maksimal untuk memecahkan persoalan perbudakan yang berlangsung di Arabia dan di seluruh dunia, dengan mendesak para tuan (pemilik hamba sahaya) untuk membebaskan para budak miliknya. Membebaskan para hamba sahaya untuk kemudian menjadi seorang yang merdeka dikatakan sebagai sebuah perbuatan mulia, yaitu setiap organ tubuh orang yang membebaskan hamba sahaya akan dilindungi dari ancaman siksa api neraka.”

Sebagai hasil dari kebijakan ini, masalah perbudakan di Arabia dapat dituntaskan dalam kurun waktu 40 tahun. Dimulai oleh Rasulullah SAW telah membebaskan sebanyak 63 hamba sahaya, ‘Aisyah RA telah membebaskan 67 orang, Abadullah bin Abbas membebaskan 70 orang, Abdullah bin Umar telah memerdekakan sebanyak 1000 orang, dan Abdurrahman ash-Shahra telah memerdekakan 30.000 orang. Selanjutnya diikuti oleh para sahabat yang lain yang telah membebaskan hamba sahaya dengan jumlah yang lebih banyak.

Selain itu, Islampun telah menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat dipenjara, kecuali jika yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan dengan proses persidangan secara terbuka.

Praktek pengadilan terbuka ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada kasus pembocoran rahasia Negara berkait dengan persiapan Fathu Makkah atau pembebasan Mekkah (merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 630 M tepatnya pada tanggal 10 Ramadan 8 H dimana Nabi Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan tanpa pertumpahan darah sedikitpun, sekaligus menghancurkan berhala yang diletakkan di dalam dan disekitar Ka’bah. Selengkapnya tentang Fathu Makkah klik disini)

5. Hak untuk memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi


6. Hak Milik

7. Hak Perlindungan kehormatan

8. Hak perlindungan keamanan

9. Hak perlindungan dari kekerasan

10. Hak Kebebasan berserikat

11. Hak berdomisili

12. Hak persamaan didepan hukum

13. Hak mendapat keadilan

14. Hak mendapat keperluan hidup 

15. Hak mendapat pendidikan

16. Hak kesetaraan jender, wanit dan pria

17. Hak mendapat suaka

18. Hak berkeluarga

19. Hak untuk bekerja dan berkarya






Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh surat somasi pdf

SEJARAH LELANG DUNIA

HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 8