Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

08123453855 sita jaminan adalah ..............

Gambar
 08123453855 sita jaminan adalah .............. banyak timbul pertanyaan  terkait dengan sita jaminan diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan Pengertian sita jaminan adalah: Sita jaminan  berasal dari dua suku kata sita dan jaminan jadi jika artikan per suku kata adalah sebagai berikut : Sita atau penyitaan ini adalah istilah baku dalam bahasa Indonesia sebenarnya berasal dari terminology beslaq (Belanda),  istilah Indonesia beslah ( dikutip dari buku M. Yahya Harahap, S.H., berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan halaman 337). Pengertian yang terkandung di dalamnya ialah : Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant), Tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim. Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, ber

100% cara mudah membuat surat gugatan bagi pemula

Gambar
 100% cara mudah membuat surat gugatan  bagi pemula oleh salah satu pengacara penajam Sebelum kita mempelajari mengenai gugatan mari terlebih dahulu kita membahas mengenai point-point yang mesti ada dalam gugatan atau lebih sering disebut dengan formulasi gugatan formulasi adalah  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perumusan, dan cara pemakaian yang tepat, namun jika  kata formulasi ini diberi awalan me-….dan di beri akhiran kan…menjadi memformulasikan artinya akan menjadi “merumuskan atau menyusun dalam bentuk yang tepat”  Gugatan adalah : 1.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Gugatan adalah berasal dari kata Gugat yang  berarti mendapat akhiran an yang berarti tuntutan,celaan, kritikan, sanggahan. Namun jika menjadi kata kerja adalah Mengugat, yang berarti :  1)mendakwa, mengajukan (perkara), menuntut (janji dan lain sebagainya), 2)membangkit-bangkitkan perkara yang sudah lama 3)mencela dengan keras, menyangah lebih detail mengenai Gugatan kita akan membahas secara tersend

08123453855 CONTOH MEMORI KEBERATAN

Gambar
08123453855 CONTOH MEMORI KEBERATAN  OLEH SALAH SATU PENGACARA PENAJAM   MEMORI KEBERATAN ATAS  PUTUSAN PENGADILAN NEGERI……………………. DENGAN NOMOR PERKARA :………………. DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA  ANTARA  …………………… DAN ………………………………… Kepada Ketua Pengadilan Negeri…………………….. Dengan hormat, Saya yang bertandatangan dibawah ini : Nama : ALamat : Tempat Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Pekerjaan : Email : Handphone : Semula sebagai (PENGGUGAT/TERGUGAT)* mohon untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN. PEMOHON KEBERATAN  dengan ini mengajukan memori keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri…………..Nomor………………….tertanggal Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri……………………Nomor…………………….adalah sebagai berikut : Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut: ___________________________________________________________________ Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas. PEMOHON KEBERATAN memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri……………………………un

hp/wa 08123453855 GUGATAN SEDERHANA PART 5

Gambar
 GUGATAN SEDERHANA PART 5  OLEH SALAH SATU PENGACARA PENAJAM Sambungan Part 1 bisa di lihat di link https://www.pengacarapenajam.com/2021/04/gugatan-sederhana.html Part 2 Part 3  Part 4  Hal Menarik dalam Gugatan Sederhana satu hal yang menarik dalam gugatan sederhana adalah kewajiban hakim untuk berperan aktif dalam, sebagaimana termaktum dalam bagian ketujuh Peran Hakim Pasal 14 dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 1.memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; 2.mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; 3.menuntun para pihak dalam pembuktian; dan 4.menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.  Baca juga  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Mahkamah Agung