HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 8
HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 8
Menyambung ulasan sebelumnya yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan saat ini di situs www.pengacarapenajam.com tentang Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam,
Setelah kita membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia, ciri-ciri Khusus hak asasi manusia serta sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam, selanjutnya pada tulisan kali ini salah satu pengacara Penajam akan membahas mengenai Hak-Hak Asasi Manusia di dalam Islam, yang dapat dibagi dalam berbagai contoh Hak Asasi Manusia menurut Islam ada lebih dari 4 (empat).
yukk mari kita teruskan uraian lengkap satu persatu (dikutip dari makalah tentang hak dan kewajiban Asasi dalam Perpektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji dan buku Prof.DR.H. Rusjdi Ali Muhammad, SH., MA yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam prespektif Syariat Islam) dalam menguraikan tentang hak Asasi manusia dalam Islam yang dalam Islam dikenal dengan Istilah haqq al-Insani al-Asasi atau juga disebut Haqq al-Insani ad-Daruri dalam pembahasan kali ini kita akan mengutip dari Al Qur’an dan Hadist tentang Hak Asasi Manusia. Baiklah mari kutip satu persatu tentang Hak Asasi manusia dalam prespektif Islam, yakni :
1. Hak untuk hidup
2. Hak beragama
3. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup atau Hak Ekonomi
4. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
5. Hak untuk memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi
6. Hak Milik
7. Hak Perlindungan kehormatan
9. Hak perlindungan dari kekerasan
12. Hak persamaan didepan hukum
14. Hak mendapat keperluan hidup
Hak mendapat keperluan hidup ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Dzariyat surat ke 51 ayat 19, yang artinya berbunyi: “ Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Berbicara tentang hak ekonomi, Islam telah mengajarkan kepada setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sesuai dengan prestasi hidup skill yang dimiliki. Detailnya klik disini
15. Hak mendapat pendidikan
Agama Islam datang dengan menegaskan esensi dan keharusan umat manusia untuk mendapatkan pendidikan. Menurut Islam, setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan apapun status sosialnya, berapapun umurnya. Mulai keluar dari Rahim seorang Ibu hingga meninggalkan kehidupan dunia ini. Semua berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu Islam sampai mewajibkan untuk mencari pendidikan dan ilmu pengetahuan bagi seluruh penganutnya tanpa terkecuali.
Kata Hak dan pendidikan tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, akan tetapi bisa ditemui beberapa ayat yang berkaitan dengan hak pendidikan, yakni tentang kebebasan belajar:
a) Al Baqarah ayat 31, 164 dan 189
Ayat 31 : “Dan Dia ajarkan kepada Adam nama-nama (benda) semuanya, kemudian Dia perlihatkan kepada para malaikat seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama semua (benda) ini, jika kamu yang benar!”
Ayat 164 : “Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan itu dihidupkan-Nya bumi setelah mati (kering), dan Dia tebarkan di dalamnya bermacam-macam binatang, dan perkisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, (semua itu) sungguh, merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mengerti.”
Ayat 189 :”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
b) An-Nisa 113
“Dan kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (Muhammad), tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka hanya menyesatkan dirinya sendiri, dan tidak membahayakanmu sedikit pun. Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunnah) kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum engkau ketahui. Karunia Allah yang dilimpahkan kepadamu itu sangat besar.
c) Al An’am 97 “ Dan Dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan dilaut. Kami telah menjelaskan tanda-tanda (kekuasaan Kami) kepada orang-orang yang mengetahui.”
d) Al-Taubah 122 yang artinya “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan diantara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
e) Al-‘Alaq 1-5
1 : “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.
2 : Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3 : Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia,
4 : Yang mengajar (manusia) dengan pena.
5 : Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.
16. Hak kesetaraan gender, wanita dan pria
Salah satu tema sentral sekaligus prinsip pokok ajaran Islam adalah prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik laki-laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, ras, dan keturunan. Hal ini diisyaratkan dalam AL Qur’an Surat Al-Hujurat surat ke-49 dalam urutan daftar surat dalam Al Qur’an (selanjutnya disebut surat ke…) ayat 13, yang artinya berbunyi sebagai berikut :
“Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.”
17. Hak mendapat suaka
Ajaran Islam hadir tidak hanya berkaitan dengan permasalahan agama, tetapi juga persoalan-persoalan hari-hari keduniaan, termasuk persoalan hubungan individu, antar masyarakat, antar bangsa dan Negara. Dalam Al-Qur’an disebutkan tentang Hak mendapat suaka ini yakni sebagai berikut :
Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali ( An Nisa (4) :ayat 97)
Dan ingatlah ketika kamu (para Muhajirin) masih (berjumlah) sedikit, lagi tertindas di bumi (Mekah), dan kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Dia memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rezeki yang baik agar kamu bersyukur. ( Al-Anfal:26)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin) mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. ( Al-Anfal:72).
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang Muhajirin), mereka itulah orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia. (Al-Anfal (8):74).
18. Hak berkeluarga dan mendapatkan keturunan
Mengenai hak berkeluarga dan mendapatkan keturunan ini, telah jelas ditegaskan didalam Al Qur’an dibanyak surah salah satunya adalah seperti tersebut di bawah ini:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (Pemberian-Nya), Maha Mengetahui. ( An-Nur (24) ayat : 32).
19. Hak untuk bekerja dan berkarya
Islam menempatkan bekerja sebagai ibadah untuk mencari rezeki dari Allah yang halalan thoyiban guna dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari anak dan keturunan. Rasulullah, para nabi dan para sahabat adalah para professional yang memiliki keahlian dan pekerja keras. Mereka selalu menganjurkan dan menteladani orang lain untuk mengerjakan hal yang sama. Hal ini juga diperintahkan oleh Allah melalui Firman-Nya dalam Al Qur’an surat At-Taubah (9), ayat ke 105, yang artinya berbunyi sebagai berikut : “Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
FINISH
Komentar
Posting Komentar