HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 4
HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 4
Menyambung ulasan sebelumnya yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan saat ini di situs www.pengacarapenajam.com tentang Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam,
Setelah kita membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia, ciri-ciri Khusus hak asasi manusia serta sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam, selanjutnya pada tulisan kali ini salah satu pengacara Penajam akan membahas mengenai
Contoh Hak Asasi Manusia menurut Islam ada lebih dari 4 (empat) , yukk mari kita kupas satu persatu (dikutip dari makalah tentang hak dan kewajiban Asasi dalam Perpektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji dan buku Prof.DR.H. Rusjdi Ali Muhammad, SH., MA yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam prespektif Syariat Islam) dalam menguraikan tentang hak Asasi manusia dalam Islam yang dalam Islam dikenal dengan Istilah haqq al-Insani al-Asasi atau juga disebut Haqq al-Insani ad-Daruri dalam pembahasan kali ini kita akan mengutip dari Al Qur’an dan Hadist tentang Hak Asasi Manusia. Baiklah mari kutip satu persatu tentang Hak Asasi manusia dalam prespektif Islam, yakni :
1. Hak untuk hidup
2. Hak beragama
3. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup atau Hak Ekonomi
Berbicara mengenai Hak ekonomi, Islam telah mengajarkan kepada setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sesuai dengan prestasi hidup skill yang dimiliki. Namun, dibalik harta yang dimilikinya itu, didalamnya terkandung hak orang lain khususnya kalangan Dhua’fa dari golongan fakir miskin, yang dikeluarkan melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Adz-Dzariyat surat ke 51 ayat 19, yang artinya berbunyi :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak-hak orang miskin yang tidak mendapat bahagian.”
Adapun orang yang meminta-minta itu, maka dia sudah diketahui, yaitu seseorang yang memulai upayanya dengan jalan meminta-minta dan orang seperti ini ada haknya. Sebagaimana juga Sabda Baginda Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Husain bin Ali yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya sebagai berikut :
“Bagi orang yang meminta itu ada hak, walaupun dia datang dengan menunggang kuda.”
Adapun yang dimaksud dengan orang miskin yang tidak mendapat bagian, maka Ibnu Abbas r.a. dan yang lainnya mengatakan, “Dia adalah orang yang bernasib buruk yang tidak mendapatkan bagian dalam Islam, yaitu tidak mendapatkan bagian dari baitul mal, dia tidak mempunyai usaha dan keahlian yang dapat dijadikan pegangan untuk penghidupan sehari-hari. “Ummul Mukminin mengatakan “Dia adalah orang yang bernasib buruk yang nyaris usahanya itu tidak mendatangkan kemudahan untuk dirinya.” ( Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir jilid 4 pada halaman 471-472)
Pesan ayat tersebut menyatakan dan menegaskan bahwa siapapun yang minta pertolongan dan siapapun yang menderita kesulitan mempunyai hak atas bagian harta benda dan kekayaan seorang muslim, tanpa melihat apakah ia berasal dari bangsa ini, atau itu dari Negara manapun dan dari ras manapun ia berasal. (Dikutip dari makalah Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam perspektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji).
4. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
Kita akan mengulas hak ini dengan memberikan landasannya didalam Al Qur’an maupun hadist yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dalam prespektif Islam. Mari kita kupas satu persatu ayat-ayat didalam Al Qur’an yang berkaitan dengan Hak untuk mendapatkan kemerdekaan atau Hak kemerdekaan.
Namun mengingat kita akan membicarakan sejarah kenapa ada hak mendapatkan kemerdekaan yang harus dibahas dalam Islam maka untuk hak ini akan kita bahas dalam penjelasan selanjutnya.
5. Hak untuk memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi
6. Hak Milik
7. Hak Perlindungan kehormatan
8. Hak perlindungan keamanan
9. Hak perlindungan dari kekerasan
10. Hak Kebebasan berserikat
11. Hak berdomisili
12. Hak persamaan didepan hukum
13. Hak mendapat keadilan
14. Hak mendapat keperluan hidup
15. Hak mendapat pendidikan
16. Hak kesetaraan jender, wanit dan pria
17. Hak mendapat suaka
18. Hak berkeluarga
19. Hak untuk bekerja dan berkarya
Komentar
Posting Komentar