HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 6

 HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 6

HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 6


Menyambung ulasan sebelumnya yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan saat ini di situs www.pengacarapenajam.com tentang Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam, 


Setelah kita membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia, ciri-ciri Khusus hak asasi manusia serta sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam, selanjutnya pada tulisan kali ini salah satu pengacara Penajam akan membahas mengenai Hak-Hak Asasi Manusia di dalam Islam, yang dapat dibagi dalam berbagai contoh Hak Asasi Manusia menurut Islam ada lebih dari 4 (empat).

yukk mari kita teruskan uraian lengkap satu persatu (dikutip dari makalah tentang hak dan kewajiban Asasi dalam Perpektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji dan buku Prof.DR.H. Rusjdi Ali Muhammad, SH., MA yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam prespektif Syariat Islam) dalam menguraikan tentang hak Asasi manusia dalam Islam yang dalam Islam dikenal dengan Istilah haqq al-Insani al-Asasi atau juga disebut Haqq al-Insani ad-Daruri dalam pembahasan kali ini kita akan mengutip dari Al Qur’an dan Hadist tentang Hak Asasi Manusia. Baiklah mari kutip satu persatu tentang Hak Asasi manusia dalam prespektif Islam, yakni :

1. Hak untuk hidup

Lengkapnya klik disini 

2. Hak beragama

Lengkapnya klik disini

3. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup atau Hak Ekonomi

Lengkapnya dilihat disini

4. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan

Lengkapnya klik disini

5. Hak untuk memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi

Islam menganugerahkan hak kebebasan untuk berfikir dan hak untuk mengungkapkan pendapat kepada seluruh umat manusia. Sebagaimana dalam firmannya  dalam surat At Taubah surat ke 9 ayat ke 71 :

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”

Kebebasan berekspresi ini tidak hanya diberikan kepada warga Negara ketika melawan tirani, namun juga bagi setiap individu untuk bebas mengeluarkan pendapat dan sekaligus mengekspresikannya berkait dengan berbagai masalah. Tentunya kebebasan berpendapat di sini berkait dengan upaya untuk mensosialisasikan perbuatan kebaikan dan kebajikan, dan berupaya untuk menghimbau dan mengantisipasi berbagai perbuatan kejahatan dan kezaliman.

Rasululloh SAW selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada para sahabatnya untuk mengungkapkan pendapat sekalipun berbeda dengan pendapat pribadi Beliau. Rasululloh SAW telah menempa kepribadian para sahabat sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengekspresikan perbedaan pendapat tanpa ragu-ragu. Sebagai Contoh :

“ketika Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk melawan musuh di dalam kota Madinah, sahabat berpendapat bahwa posisi para sahabat mesti di lokasi medan pertempuran Uhud. Pendapat para sahabat ini kemudian dipilih oleh Rasululloh SAW bahwa posisi umat Islam dan Rasululloh dalam menghadapi musuh para perang Uhud beradi di lokasi Jabal Uhud di dalam kota Madinah.”

Contoh yang lain :

Rasululloh mengajak bermusyawarah dan berdialog dengan para sahabatnya berkait dengan perlakuan terhadap para tawanan perang Badar. Ketika itu, ada dua pendapat sahabat senior yang muncul, pendapat Abu Bakar Siddiq dan pendapat Umar bin Khattab. Abu Bakar mengajukan pendapatnya, untuk mengambil tebusan (fidyah) dari para tawanan itu. Sedangkan Umar bin Khattab berpendapat lebih tegas, bahwa para tawanan Badar itu harus dibunuh. Menyikapi dua pendapat tersebut, Rasululloh berijtihad, dengan memilih pendapat Abu Bakar Siddiq (menerima tebusan dari para tawanan perang Badar itu). Di samaping itu, tradisi politik yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar Siddiq dan Khalifah Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk meminta kritik mereka terhadap berbagai kebijakannya tanpa ragu-ragu.

6. Hak Milik

Islam hadir untuk menjaga kemaslahatan umat manusia dalam hal apapun termasuk pada kepemilikan atas harta benda serta hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Mengenai konsep Hak Milik ini dalam Firman Alloh dalam surat Al Baqaroh surat ke-2 dalam Al Qur’an ayat ke188, artinya berbunyi sebagai berikut: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. “

Hak milik dapat digambarkan sebagai hubungan manusia dengan harta benda yang telah ditetapkan dan diakui sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dalam hubungan tersebut pemilik hak tersebut dapat melakukan tindakan apapun selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Demikianlah yang difirmankan Alloh dalam surat An Nisa surat ke-4 dalam Al Qur’an ayat ke 29, yang artinya berbunyi sebagai berikut: 

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”.

Itulah beberapa aturan dasar yang telah Alloh perintahkan kepada manusia mengenai Hak Milik.

7. Hak Perlindungan kehormatan

Mengenai Hak Perlindungan kehormatan ini, dalam Al Qur’an terdapat dalam surat Al Hujurat surat ke 18 ayat ke 11, yang artinya berbunyi sebagai berikut :

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) bolah jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil  dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. 

Dilanjutkan dalam surat Al Hujurat surat ke 18 ayat ke 12, yang artinya berbunyi sebagai berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

8. Hak perlindungan keamanan

9. Hak perlindungan dari kekerasan

10. Hak Kebebasan berserikat

11. Hak berdomisili

12. Hak persamaan didepan hukum

13. Hak mendapat keadilan

14. Hak mendapat keperluan hidup 

15. Hak mendapat pendidikan

16. Hak kesetaraan gender, wanita dan pria

17. Hak mendapat suaka

18. Hak berkeluarga

19. Hak untuk bekerja dan berkarya





Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh surat somasi pdf

SEJARAH LELANG DUNIA

HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 8