HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 3

  HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 3

Menyambung ulasan sebelumnya yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2021 di situs www.pengacarapenajam.com tentang Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam

Setelah kita membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia, ciri-ciri Khusus hak asasi manusia serta sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam, selanjutnya pada tulisan kali ini salah satu pengacara Penajam akan membahas mengenai 

Contoh Hak Asasi Manusia menurut Islam ada lebih dari 4 (empat), yukk mari kita kupas satu persatu (dikutip dari makalah tentang hak dan kewajiban Asasi dalam Perpektif Islam oleh Ahmad Mukri Aji dan buku Prof.DR.H. Rusjdi Ali Muhammad, SH., MA yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam prespektif Syariat Islam) dalam menguraikan tentang hak Asasi manusia dalam Islam yang dalam Islam dikenal dengan Istilah haqq al-Insani al-Asasi atau juga disebut Haqq al-Insani ad-Daruri dalam pembahasan kali ini kita akan mengutip dari Al Qur’an dan Hadist tentang Hak Asasi Manusia. Baiklah mari kutip satu persatu tentang Hak Asasi manusia dalam prespektif Islam, yakni :

20211118 HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM OLEH SALAH SATU PENGACARA PENAJAM 08123453855


1. Hak untuk hidup

Hak Asasi yang paling utama yang diusung oleh Islam adalah Hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Hal tersebut secara tegas telah ada pada firman-Nya dalam AL Qur’an surat Al Ma’idah ayat 32 yang telah kita kutip dalam bahasan sebelumnya lengkap klik disini.


Alloh SWT menganugerahkan hak hidup kepada seluruh Insan hamba-Nya dengan tidak melihat ras, jenis kelamin, bangsa, maupun agama. Sesuai dengan firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Isra surat ke-17 ayat 33, yang artinya berbunyi sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar, dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Perbuatan menghilangkan nyawa karena alasan dendam atau menebar kerusakan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, jadi tidak boleh main hakim sendiri tidak ada satu individupun yang memiliki hak untuk mengadili dengan main hakim sendiri. Demikian juga jika selama berlangsungnya peperangan perbuatan itu hanya dapat diadili oleh pemerintah yang sah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam AL Qur’an surat Al An’am surat ke 6 ayat 151, yang artinya berbunyi :

“Katakalah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-nya dengan apapun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”

Diikuti dengan Sabda Baginda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh :

Dalam Shahibain  dari Ibnu Mas’ud r.a : Rasulullah SAW bersabda :

“Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah Rasulullah kecuali karena salah satu dari tiga alasan: 

orang yang telah pernah kawin yang berzina

jiwa dibalas dengan jiwa, dan

orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.”

Ada pula larangan, cegahan dan ancaman membunuh orang kafir yang telah memenuhi perjanjian. Al Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, yang artinya :

“Barangsiapa yang membunuh orang yang telah memenuhi perjanjian  tidak akan mencium surga, yang wanginya dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.”(Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid 2 halaman 316)

Menurut Syeikh Syaukat Husain, Islam memerintahkan umatnya untuk menghormati hak hidup ini, walaupun terhadap bayi yang masih di dalam Rahim ibunya. Lebih dari itu, Islam tidak hanya memperhatikan kemulian dan martabat manusia ketika ia masih hidup, martabatnya tetap dimuliakan sampai dengan wafatnya, dengan diurus jenazahnya, dimandikan, dikafankan, dishalatkan dan dimakamkan dengan baik dan penuh ketulusan. 


2. Hak beragama

Sebagaimana pada firman-Nya dalam AL Qur’an surat Al Baqarah surat ke-2 ayat 256, yang artinya berbunyi sebagai berikut:

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

3. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup atau Hak Ekonomi

4. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan

5. Hak untuk memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi

6. Hak Milik

7. Hak Perlindungan kehormatan

8. Hak perlindungan keamanan

9. Hak perlindungan dari kekerasan

10. Hak Kebebasan berserikat

11. Hak berdomisili

12. Hak persamaan didepan hukum

13. Hak mendapat keadilan

14. Hak mendapat keperluan hidup

15. Hak mendapat pendidikan

16. Hak kesetaraan jender, wanit dan pria

17. Hak mendapat suaka

18. Hak berkeluarga

19. Hak untuk bekerja dan berkarya






Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh surat somasi pdf

SEJARAH LELANG DUNIA

HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF ISLAM BAG. 8