Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

08123453855 GUGATAN SEDERHANA PART 4

Gambar
08123453855 GUGATAN SEDERHANA PART 4  OLEH SALAH SATU PENGACARA PENAJAM  Sambungan Part 1 bisa di lihat di link https://www.pengacarapenajam.com/2021/04/gugatan-sederhana.html Part 2   Part 3   Baca juga    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana    Kita Lanjutkan pembahasan kita tentang berbagai pertanyaan yang terlintas dibenak Penulis salah satu Pengacara Penajam, dan bagi pembaca yang memiliki pertanyaan yang belum terjawab dari ulasan penulis dari part 1 dan seterusnya dapat menghubungi penulis hp/wa 08123453855, jika bisa dijawab akan dijawab jika tidak bisa akan dicoba mencarikan jawabannya dari sumber-sumber yang bisa menjelaskan lebih lanjut.  BERAPA NILAI KERUGIAN YANG MASUK DALAM GUGATAN SEDERHANA??  Nilai gugatan materi

hp/wa 08123453855 GUGATAN SEDERHANA PART 3

Gambar
08123453855 GUGATAN SEDERHANA PART 3  OLEH SALAH SATU PENGACARA PENAJAM   Sambungan Part 1 Dan part 2   Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana   Kita bahas satu persatu atas pertanyaan yang terlintas dibenak Penulis salah satu Pengacara Penajam, dan bagi pembaca yang memiliki pertanyaan yang belum terjawab dari ulasan penulis dari part 1 dan seterusnya dapat menghubungi penulis, jika bisa dijawab akan dijawab jika tidak bisa akan dicoba mencarikan jawabannya dari sumber-sumber yang bisa menjelaskan lebih lanjut.   APA ITU GUGATAN SEDERHANA?? Telah kita bahas di part 2    PERKARA APA SAJA YANG TERMASUK DALAM GUGATAN SEDERHANA??? telah kita jawab juga d ipart 2                                                                          

hp/wa 08123453855 GUGATAN SEDERHANA PART 2

Gambar
GUGATAN SEDERHANA PART 2 OLEH SALAH SATU PENGACARA PENAJAM  hp/wa 08123453855 Sambungan Part 1 bisa di lihat di link https://www.pengacarapenajam.com/2021/04/gugatan-sederhana.html Baca juga PERMA No 4 Tahun 2019 Baca juga PERMA NO 2 tahun 2015 Yuk mari kita bahas satu persatu atas pertanyaan yang terlintas dibenak  Penulis salah satu Pengacara Penajam, dan bagi pembaca yang memiliki pertanyaan yang belum terjawab dari ulasan penulis dari part 1 dan seterusnya dapat menghubungi penulis, jika bisa dijawab akan dijawab jika tidak bisa akan dicoba mencarikan jawabannya dari sumber-sumber yang bisa menjelaskan lebih lanjut. APA ITU GUGATAN SEDERHANA?? Jika kita lihat pengertian kata perkata maka akan dijabarkan sebagai berikut : Gugatan adalah : 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia   Gugatan adalah berasal dari kata Gugat yang  berarti mendapat akhiran an yang berarti tuntutan,celaan, kritikan, sanggahan. Namun jika menjadi kata kerja adalah Mengugat, yang berarti : 1)mendakwa, mengaju

PERMA GUGATAN SEDERHANA HP/WA08123453855

Gambar
Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung (PERMA) NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATACARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA dengan lahirnya PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATACARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA   baca juga tentang artikel gugatan sederhana https://www.pengacarapenajam.com/2021/04/gugatan-sederhana.ht Dalam table dibawah ini penulis (salah satu pengacara penajam) berharap teman-teman bisa lebih mudah memahami apa-apa saja yang dirubah dari PERMA No. 2 Tahun 2015, mari kita lihat saja perubahan-perubahan tersebut :  Lets Go.............................................................   Pasal-Pasal yang diubah PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA   PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONE